PUSKESMAS TULANGAN
Kabupaten Sidoarjo

KLASTER 5 - FARMASI

  • 03 Mei 2025
  • 108 kali

Persyaratan :

  1. Membawa nomer antrian pasien dari ruang pelayanan.

 

Sistem, mekanisme dan Prosedur :

  1. Petugas menerima nomer antrian pasien.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan pada sistem ePUSK sesuai urutan waktu.
  3. Petugas melakukan pengkajian resep.
  4. Petugas mengkonfirmasi dengan dokter penulis resep bila   perlu
  5. Petugas mencetak resep.
  6. Petugas mencetak etiket penggunaan obat.
  7. Petugas menyiapkan obat sesuai resep.
  8. Petugas meracik obat sesuai resep bila perlu.
  9. Petugas menempel etiket dan mengecek kembali obat yang akan diberikan.
  10. Petugas memanggil pasien dan mengindentifikasi ulang.
  11. Petugas menyerahkan obat dan memberikan KIE tentang obat  yang diterima
  12. Petugas menulis waktu penyerahan obat.

 

Jangka waktu penyelesaian :

  • 30 menit ( obat non racikan )
  • 60 menit ( obat racikan )

 

Biaya /Tarif :

  • Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan :

  1. Pelayanan farmasi rawat jalan dan rawat inap.

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan :

  1. Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu apt. Assyifa Auliya Ilmi, S.Apt. di Ruang Penerimaan Tamu
  2. Pengaduan Tidak Langsung
  • Kotak Saran di ruang pelayanan
  • Telpon : (031) 8850743
  • WA : 08113215454
  • Email : pkmtulangan@gmail.com
  • Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan Sidoarjo
  • Facebook : Puskesmas Tulangan Sidoarjo
  • Instagram : @puskesmas_tulangan_sidoarjo
  • Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id
  • Survey kepuasan : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/609
  • SP4N-LAPOR : Puskesmas Tulangan Sidoarjo