PELAYANAN PENDAFTARAN
Persyaratan :
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
- Membawa KTP / KK
- Kartu BPJS bagi peserta BPJS
- Membawa buku KIA untuk balita dan ibu hamil
Sistem, mekanisme dan Prosedur :
- Pasien datang diambilkan nomor antrian oleh satpam
- Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian
- Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Bagi pasien dengan antrian terlewat 10 pasien, mengambil antrian baru
- Petugas pendaftaran menanyakan tujuan pasien berkunjung, kartu identitas (Kartu Berobat/BPJS/KTP/KK)
- Petugas pendaftaran memasukkan kartu identitas yang dimiliki pasien ke system SIKUAT dan bridging Pcare (bagi pasien BPJS)
- Petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke poli sesuai dengan keluhan pasien
Jangka waktu penyelesaian :
- 10 Menit ( waktu maksimal pelayanan dari poin 3 hingga 7 )
Biaya /Tarif :
- Umum : Perda Kabupaten Sidoarjo No. 01 Tahun 2024
- JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
- JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019
- • Pasien Non BPJS KTP/KK Sidoarjo : Gratis
- • Pasien Non BPJS Non Sidoarjo : 20.000
Produk Pelayanan :
- Data pasien tersimpan di system SIKUAT bridging Pcare
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan :
- Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu Nur Khumairoh Lailatul Isna S.Ak. (Penanggung Jawab Pengaduan) di Ruang TU
- Pengaduan Tidak Langsung
- Kotak Saran di ruang pelayanan
- Telpon : (031) 8850743
- WA : 08113215454
- Email : pkmtulangan@gmail.com
- Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan
- Facebook : Puskesmas Tulangan Sidoarjo
- Instagram : @puskesmas_tulangan_sidoarjo
- Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id
- Survey kepuasan : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/609