PELAYANAN TB
Persyaratan :
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
- Membawa KTP / KK
- Kartu BPJS bagi peserta BPJS
Prosedur :
- Pasien datang membawa nomor antrian (pada pasien TB kedatangan kedua dan selanjutnya, pasien tidak perlu mendaftar di loket)
- Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
- Petugas melakukan anamnesa dan observasi TTV.
- Petugas melakukan Pemeriksaan dan pengobatan.
- Petugas (apabila perlu) memberi rujukan internal
- Petugas melakukan rujukan pasien ke rumah sakit apabila ada indikasi tindakan spesialistik
- Petugas memberikan obat untuk pasien
- Petugas melakukan KIE kontrol sesuai jadwal
- Pasien pulang
Jangka Waktu Penyelesaian
- 60 menit ( waktu maksimal pelayanan setiap pasien)
Biaya :
- Umum : Perda Kabupaten Sidoarjo No. 01 tahun 2024
- JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
- JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019
Produk Pelayanan :
- Pelayanan TB
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan :
- Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu Nur Khumairoh Lailatul Isna, S.Ak. (Penanggung Jawab Pengaduan) di Ruang TU
- Pengaduan Tidak Langsung
- Kotak Saran di ruang pelayanan
- Telpon : (031) 8850743
- WA : 08113215454
- Email : pkmtulangan@gmail.com
- Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan
- Facebook : Puskesmas Tulangan Sidoarjo
- Instagram : @puskesmas_tulangan_sidoarjo
- Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id
- Survey kepuasan : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/609