PELAYANAN INFEKSI
Persyaratan :
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
- Membawa KTP / KK
- Kartu BPJS bagi peserta BPJS
Sistem, mekanisme dan Prosedur :
- Pasien datang ke petugas pendaftaran
- Petugas melakukan identifikasi keluhan pasien. Apabila ada keluhan mengarah ke penyakit infeksi, petugas mengarahkan ke pelayanan infeksi.
- Petugas memberitahu pasien untuk menunggu di ruang tunggu pelayanan infeksi.
- Petugas melakukan pengkajian dan pemeriksaan berdasarkan keluhan pasien.
- Petugas memberikan pengobatan pada pasien infeksi sesuai keluhan.
- Petugas merujuk pasien bila ada indikasi tindakan spesialistik
- Petugas mengarahkan pasien ke loket pembayaran
- Pelayanan Farmasi (apabila ada resep)
- Pasien Pulang
Jangka waktu penyelesaian :
15 menit ( waktu maksimal pasien di dalam ruang pelayanan )
Biaya /Tarif :
- Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020
- JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
- JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019
Produk Pelayanan :
- Pelayanan Infeksi
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan :
- Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu Verly Fitri Retnowati, A.Md. Keb. (Penanggung Jawab Pengaduan) di Ruang TU
- Pengaduan Tidak Langsung
- Kotak Saran di ruang pelayanan
- Telpon : (031) 8850743
- WA : 08113215454
- Email : pkmtulangan@gmail.com
- Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan
- Facebook : Puskesmas Tulangan
- Instagram : @puskesmas_tulangan
- Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id
- Survey kepuasan : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/609