PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI
Persyaratan :
• Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
• Membawa KTP / KK
• Kartu BPJS bagi peserta BPJS
Sistem, mekanisme dan Prosedur :
• Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
• Petugas melakukan anamnesa dan observasi TTV.
• Petugas melakukan Pemeriksaan dan pengobatan.
• Petugas (apabila perlu) memberi rujukan internal
• Petugas melakukan rujukan asien ke rumah sakit apabila ada indikasi resiko yang memerlukan perawatan spesialistik/kegawatdaruratan.
• Petugas memberikan obat untuk pasien
• Petugas melakukan KIE kontrol sesuai jadwal
• Pasien pulang
Jangka waktu penyelesaian :
• 60 menit ( waktu maksimal pelayanan dengan antrean normal )
Biaya /Tarif :
• Pelayanan pengobatan umum rawat jalan : Rp. 20.000
Produk pelayanan :
1. Pengobatan TB
2. Pengobatan Penderita Kusta
3. Konseling Penderita TB
4. Konseling Penderita Kusta
5. VCT