PELAYANAN AMBULANS
Persyaratan :
• Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
• Membawa KTP / KK
• Kartu BPJS bagi peserta BPJS
Sistem, mekanisme dan Prosedur :
• Petugas menerima rujukan dari Pelayanan UGD/Rawat Inap/Persalinan
• Petugas mengisi buku pemakaian kendaraan
• Petugas memasukkan pasien kedalam kendaraan yang sudah disiapkan
• Petugas mengantar pasien sesuai dengan rujukan
Jangka waktu penyelesaian :
• 90 Menit ( Pelayanan dalam kota )
Biaya /Tarif :
1. Pelayanan Ambulans
a. <20 km : Rp 100.000
b. >20 km : Rp 10.000/km
2. Pelayanan Ambulans Rujukan dengan Petugas Kesehatan
a. dengan 1 petugas kesehatan : Rp. 150.000
b. dengan >1 petugas kesehatan ; Rp 350.000
3. Pelayanan Ambulans dengan Tim Kesehatan (P3K) : Rp 500.000