PELAYANAN PERSALINAN
Persyaratan :
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
- Membawa KTP / KK
- Kartu BPJS bagi peserta BPJS
- Membawa buku KIA untuk balita dan ibu hamil
Sistem, mekanisme dan Prosedur :
- Pasien datang ke Ruang Persalinan
- Petugas memeriksa pasien, serta identitasnya
- Petugas melakukan pendaftaran administrasi pasien baru.
- Petugas melakukan observasi sesuai lembar partograph.
- Petugas merujuk pasien bila ada indikasi resiko tinggi (tidak normal)
- Apabila tidak beresiko tinggi, dilakukan pertolongan persalinan normal.
- Petugas melakukan observasi 2 jam Post Partum, bila tidak terjadi perdarahan pasien dipindahkan ke ruang nifas.
- Petugas melakukakan observasi selama 24 jam, bila ditemukan indikasi beresiko tinggi post partum, petugas merujuk pasien ke faskes lebih tinggi.
- Apabila normal, pasien dipulangkan dan di edukasi untuk kembali kontrol 3 hari lagi.
Jangka waktu penyelesaian
- Standar waktu pelayanan 24 jam.
Biaya /Tarif :
- Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020
- JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
- JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019
- Persalinan normal : Rp 700.000
- Curretage : Rp 275.000
- Pengeluaaran plasenta manual : Rp 100.000
- Persalinan dengan vakum : Rp 500.000
- Resusitasi untuk bayi afiksia ; Rp 50.000
- Pelaksanaan thermal kontrol : Rp 25.000
- Perawatan bayi normal : Rp 45.000
- Pemeriksaan VT : Rp 15.000
- Persalinan dengan penyulit : Rp 950.000
Produk Pelayanan :
- Pelayanan persalinan
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan :
- Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu Verly Fitri Retnowati, A.Md. Keb. (Penanggung Jawab Pengaduan) di Ruang TU
- Pengaduan Tidak Langsung
- Kotak Saran di ruang pelayanan
- Telpon : (031) 8850743
- WA : 08113215454
- Email : pkmtulangan@gmail.com
- Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan
- Facebook : Puskesmas Tulangan
- Instagram : @puskesmas_tulangan
- Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id
- Survey kepuasan : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/609