PELAYANAN RAWAT INAP
Persyaratan :
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
- Membawa KTP / KK
- Kartu BPJS bagi peserta BPJS
Sistem, mekanisme dan Prosedur :
- Petugas menerima rujukan internal dan rekam medis.
- Petugas menyiapkan ruang rawat inap.
- Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap.
- Petugas melakukan operan pasien.
- Petugas mencatat rekam medis di buku registrasi rawat inap.
- Petugas melakukan observasi.
- Pasien Sembuh/Dirujuk.
Jangka waktu penyelesaian :
- 3 hari
- Apabila belum sembuh diperpanjang 2 hari
Biaya /Tarif :
- Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020
- JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
- JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019
- • Pelayanan pasien BPJS : Gratis
- • Pelayanan Akomodasi Rawat Inap kelas III : Rp. 90.000 / hari
- • Visite Dokter Umum : Rp. 15.000
- • Makan Pasien : Rp. 45.000 / hari
- • Asuhan Keperawatan : Rp. 15.000 / hari
- • Pelayanan Rekam medis dan administrasi : Rp. 20.000
- • Pemakaian Oksigen 2L per menit/jam : Rp. 15.000
- • Injeksi Pasien : Rp. 15.000
- • Rawat luka : Rp. 35.000
- • Nebulizer : Rp. 25.000
- • Insisi abses : Rp. 25.000
- • Pasang kateter : Rp. 20.000
Produk Pelayanan :
- Pelayanan Rawat Inap
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan :
- Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu Verly Fitri Retnowati, A.Md. Keb. (Penanggung Jawab Pengaduan) di Ruang TU
- Pengaduan Tidak Langsung
- Kotak Saran di ruang pelayanan
- Telpon : (031) 8850743
- WA : 08113215454
- Email : pkmtulangan@gmail.com
- Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan
- Facebook : Puskesmas Tulangan
- Instagram : @puskesmas_tulangan
- Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id
- Survey kepuasan : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/609