PELAYANAN UMUM
Persyaratan :
• Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
• Membawa KTP / KK
• Kartu BPJS bagi peserta BPJS
• Membawa buku KIA untuk balita dan ibu hamil
Sistem, mekanisme dan Prosedur :
• Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
• Petugas melakukan anamnesa dan observasi
• Pasien dilakukan pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter
• Petugas merujuk pasien ke rumah sakit apabila ada indikasi yang perlu perawatan spesialistik / kegawatdaruratan
• Petugas (apabila perlu) memberi rujukan internal ke Pelayanan laboratorium / Pelayanan Gizi / Rawat Inap / UGD
• Petugas mengarahkan pasien ke loket pembayaran
• Pelayanan Farmasi (apabila ada resep)
• Pasien Pulang
Jangka waktu penyelesaian :
• 30 menit ( waktu maksimal pelayanan dengan antrean normal )
Biaya /Tarif :
- Pemeriksaan kesehatan umum (BPJS) : Gratis
- Pemeriksaan kesehatan umum rawat jalan : Rp. 20.000
- Pemeriksaan kesehatan calon Jemaah Haji : Rp. 75.000
- Pemeriksaan kesehatan untuk pendidikan (Fisik dan Buta Warna) : Rp. 20.000
- Pemeriksaan kesehatan untuk bekerja/TKI : Rp. 20.000