PELAYANAN KB
Persyaratan :
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
- Membawa KTP / KK
- Kartu BPJS bagi peserta BPJS
- Membawa buku KIA untuk balita dan ibu hamil
Sistem, mekanisme dan Prosedur :
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas menanyakan kebutuhan pasien
- Petugas melakukan pemeriksaan
- Petugas melakukan konseling pra tindakan
- Petugas melakukan tindakan
- Petugas melakukan konseling pasca tindakan
- Petugas mengarahkan pasien ke loket pembayaran dan pelayanan farmasi (apabila ada resep)
- Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan dirujuk
- Pasien Pulang
Jangka waktu penyelesaian :
- 30 menit (waktu maksimal pasien di dalam ruang pelayanan)
Biaya /Tarif :
- Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020
- JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
- JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019
- • Kesehatan pra nikah (konseling) 25.000
- • Pemeriksaan IVA (Inspection Visual 25.000
- • Cryo Therapy 250.000 • Fiksasi PAP Smear 25.000
- • Imunisasi TT (CPW / BUMIL) 15.000
- • Konsultasi Reproduksi 10.000
- • Suntik KB 20.000
- • Pasang IUD 100.000
- • Lepas IUD 100.000
- • Pasang Implant 100.000
- • Lepas Implant 75.000
- • Kontrol Implant 5.000
- • Pelayanan KB pil 5.000
- • Pelayanan KB Kondom 5.000
- • Pemeriksaan dan pengobatan efek samping KB 10.000
Produk Pelayanan :
- Pelayanan Konseling KB
- Pelayanan KB Non MKJP (Suntik, Pil dan Kondom)
- Pelayanan KB MKJP (Implan dan IUD)
- IVA dan Pap Smear
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan :
- Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu Verly Fitri Retnowati, A.Md. Keb. (Penanggung Jawab Pengaduan) di Ruang TU
- Pengaduan Tidak Langsung
- Kotak Saran di ruang pelayanan
- Telpon : (031) 8850743
- WA : 08113215454
- Email : pkmtulangan@gmail.com
- Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan
- Facebook : Puskesmas Tulangan
- Instagram : @puskesmas_tulangan
- Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id
- Survey kepuasan : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/609