PELAYANAN KESEHATAN GIGI & MULUT
Persyaratan :
- Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
- Membawa KTP / KK
- Kartu BPJS bagi peserta BPJS
- Membawa buku KIA bagi ibu hamil
Prosedur :
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan skrining COVID-19
- Petugas memakai APD sesuai resiko tindakan (level 1, level 2 dan level 3)
- Bila ada tanda mengarah ke COVID-19 maka dilaporkan ke Tim SatgasCovid
- Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan subyektif dan tindakan serta mengisi rekam medik di ruang pemeriksaan
- Petugas merujuk pasien ke rumah sakit apabila ada indikasi yang perlu perawatan spesialistik / kegawat daruratan.
- Petugas (apabila perlu) memberi rujukan internal ke laboratorium/Pelayanan Gizi
- Petugas mengarahkan pasien ke loket pembayaran, pelayanan farmasi(apabila ada resep
- Pasien pulang
Jangka Waktu Penyelesaian
- 30 menit ( waktu maksimal pelayanan dalam ruangan gigi untuk per pasien )
Biaya :
- Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020
- JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
- 3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019
- Pemeriksaan gigi/ konsultasi : Rp. 20.000, 00
- Pengobatan radang/ abses : Rp. 20.000, 00
- Tumpatan sementara : Rp. 20.000, 00
- Tumpatan tetap (composit) : Rp. 70.000, 00
- Tumpatan tetap (GIC) : Rp. 40.000, 00
- Pencabutan dengan anastesi local ringan : Rp. 30.000, 00
- Pencabutan dengan anastesi local sedang : Rp. 50.000, 00
- Pencabutan dengan anastesi local berat : Rp. 65.000, 00
- Pencabutan dengan anastesi local (topical) : Rp. 25.000, 00
- Pembersihan karang gigi atas indikasi/ kuadran : Rp. 20.000, 00
- Angkat jahitan pasca odontectomy : Rp. 15.000, 00
Produk Pelayanan :
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
- Premedikasi;
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat paskaekstraksi
- Tumpatan gigi
- Scaling gigi pada gingivitis akut
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan :
- Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu Verly Fitri Retnowati, A.Md. Keb. (Penanggung Jawab Pengaduan) di Ruang TU
- Pengaduan Tidak Langsung
- Kotak Saran di ruang pelayanan
- Telpon : (031) 8850743
- WA : 08113215454
- Email : pkmtulangan@gmail.com
- Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan
- Facebook : Puskesmas Tulangan
- Instagram : @puskesmas_tulangan
- Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id
- Survey kepuasan : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/609